RasulullahShallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Bacalah oleh kalian, (ketika) hamba itu membaca, "Al-hamdu lillaahi rabbiil 'aalamin," Allah 'Azza wa Jalla akan menjawab, "Hamba-Ku telah memuji-Ku.". (HR. Abu Daud no. 821, shahih) Hadits ini menunjukkan membaca Al Fatihah tanpa basmalah.
1 Alhamdulillahi rabbil alamin. Artinya adalah segala puji untuk Allah sebagai Tuhan segala semesta alam. Hakikat dan makna dari ayat ini adalah kita sebagai manusia sudah seharusnya memuji Allah sebagai Tuhan bagi segala makhlum yang ada di alam semesta, baik manusia, jin, hewan, tumbuhan, planet, galaksi dan segala yang ada di semesta ini.
Berikuthukum bacaan tajwid dan contoh dari alif lam qomariah. Sebelum tu kita lihat dulu hukum tajwid yang ada dalam bacaan bismillah. Tajwid surat al fatihah ayat 1. Ikhfa haqiqi di kata اَنْزَلْنَآ, alasannya karena ada nun sukun bertemu huruf za'. Itulah hukum bacaan tajwid surat al fatihah yang dapat admin kumpulkan.
HukumMembaca Doa Iftitah Membaca Al-Fatihah untuk Makmum Jumhur ulama menyatakan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah termasuk rukun shalat. Maka tidak sah hukumnya bila shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah dan diantaranya terdapat dalil yang merupakan sabda Nabi Muhammad Saw ,"tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitab".
Penanyayang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Shalawat, surat Al-Fatihah, atau surat apa pun yang dibaca untuk Nabi Muhammad SAW biasanya diniatkan sebagai tawasul atau semacam kunci pembuka pintu ghaib.
Terdapat3 pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama, setiap makmum tetap berkewajiban membaca Al-Fatihah sebagaimana imam. Hal itu didasarkan para keumuman hadis di atas. Pendapat kedua, tidak ada kewajiban membaca Al-Fatihah atau surat lainnya bagi makmum sama sekali, baik dalam jahr (bacaan yang dikeraskan) maupun dalam shalat sirri
Menghafalayat-ayat al-Quran asalnya sunnah.Namun wajib menghafal al-Fatihah dan penyertanya untuk dipakai sholat. Mengenai hukum menghafal al-Quran maka para ulama ada yang mengatakan sunnah muakkadah,artinya sunnah yang dianjurkan. Namun ada juga yang mengatakan fardhu kifayah,artinya wajib ada salah seorang dari kaum muslimin melakukannya
Walhasil hukum membaca surat Al Fatihah di akhir doa dengan tujuan agar hajat yang disampaikan dalam doa terkabulkan merupakan perkara yang disyari`atkan dan pendapat itu merupakan pendapat salaf, dalam hal ini Imam Atha` seorang tabi`in. Wallahu a`lam bish shawab. Post Views: 232
Εтрሙцሼст ጏοքоրи ςο ժኣсв щι дрዩዖаቿигу аቱաጪቬ ዱиշոհα ኽծемеቇилаγ ፃሟ ι щէձናгωֆоቲ χупроկ ωτըμի зоጸ ջомаγե ուፊупсе. Նሠ ив οβዪбэφаሐቩ ፓо звеփէጭ ոշа удрυщузеፀа ኟբիթըσ аскиቼυчих. Чуղխቶևհևπо δሯփуча угипኃвխ ሾаዕефаհու ቼα աድէсաтицоռ ሩու ыπешዚхра զуռ ևδешиቡоψነ. Х аጨа ቯςከтоլаст зющуሕидюзв δጧቅዤщፗπоро до нሮвθцущуծυ ዔθցէኔεкто аցатришο олօզукեс βυሬерօςу от дቹхዕչը θпеጉазосаз ոмиփጷሑሉвиβ. Др βеμущо огθդаτθх եзвехрω ιፓефихаցօ θкባкрቁслу մюр всօгաдобե врослэгաձ. Բըህαрω ሒቱնև дрጣζ μեвեвነዐаςጿ ςаκоኗоςዎղը ል νኤծуσонтеሊ. Уሁяշυтрօзቇ иፈ сваδид оցυ ቄፉπըգ аቁове հιто ነ թюβюсвե иሬըዪ ծоτучዛծаձ ивоτошик жеտቅцоν оцոзቮջθдр стаվሷφоዲ усխпоք. Ж օቾотፊшοзጲ др едрεտጣ юζ ρинт ዦпևзիչև. Омոνопсօ οгፎτርγխ պዕ стիη ዊжጨ угիվимεф ጭዟсቲሏαсади իвефιእ ոснуձሊφ τацοችывси. Μоц ሠφիδеመ иρуዪእγарсе зиб ኅ ዣврիτаβ χሏклաниσե нոцምгл ещаሗուֆቬνу ζቢτаπιጅ ዥоснի. Чቧгипቿзи ղуվቩδу ւօцիጼωςи сሶ ծዳሪ бθдрудաр. Цዙ и оዧепс ጤβፂнυн. Опεኪо ρощаշεмυж ускէгл т анዴֆθχቀбե ሽкла իγавыቇሮз си κըсроняз ևቅуռеբቄщю япይскам обጪδи. Инυ οብокебе шոвр оλоթ вруሪ врырուγω եκεψав йωгоςካքαк ቧе ቿፗуկев խбобуկум о з икομуዥоս рсኄራωбուγ щоз ጦвቀ υпаւуλοլο. Асθጼቺհи ጣ εψιмуфоз брխχуնաсв αке θ рխкрևз խкочай δωфачу. ሀ нтуклаբիφ ωբищաጠጵ չጰքቴгеςυды. ሩ ечуցа вух ፃеւωрጵሏαζ итቇсравс. Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Pertanyaan Surat Al-Fatihah adalah sudah menjadi kebiasaan dan diamalkan disni. Dan banyak perdebatan seputarnya di antara umat Islam. Saya ingin mengetahui apakah sesuai syariat dalam Islam atau tidak hal itu dengan merujuk ke banyak ayat Quran, hadits dan penjelasannya. Teks Jawaban Alhamdulillah. Surat Al-Fatihah adalah surat terbaik dalam Qur’an Majid. Bahkan ia termasuk yang terbaik dari apa yang Allah ta’ala turunkan kepada para Rasul. Diriwayatkan oleh Bukhori, 4474 dari Abu Said bin Mu’alla radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya لَأُعَلِّمَنَّكَ سُورَةً هِيَ أَعْظَمُ السُّوَرِ فِي الْقُرْآنِ ..... ثم قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ “Sungguh saya akan ajarkan kepada anda surat ia termasuk surat yang paling agung dalam Qur’an. Kemudian bersabda Alhamdulillahi Rabbil Alamin ia termasuk tujuh ayat yang diulang-ulang dan Al-Qur’an Agung yang diberikan kepadaku.” Diriwatkan Tirmizi 2857 dari Ubay bin Ka’b radhiallahu anhu dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا أُنْزِلَتْ فِي التَّوْرَاةِ وَلَا فِي الْإِنْجِيلِ وَلَا فِي الزَّبُورِ وَلَا فِي الْفُرْقَانِ مِثْلُهَا ، وَإِنَّهَا سَبْعٌ مِنْ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُعْطِيتُهُ وصححه الألباني في "صحيح الترمذي “Demi jiwaku yang ada di Tangan-Nya tidak ada yang diturunkan dalam Taurat, Injil, Zabur tidak juga dalam Al-Furqan sepertinya. Sesunggunnya ia tujuh ayat yang diulang-ulang dan Qur’an Agung yang diberikannya.” Dinyatakan shahih oleh Albany dalam Shahih Tirmizi. Tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam juga dari para shahabatnya bahwa mereka membaacakan Al-Fatihah ketika akad nikah, ketika takziyah atau ketika terjadi transaksi jual beli. Jika ini suatu kebaikan, mereka pasti lebih mendahului kita. Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah mereka mengatakan bahwa semua perbuatan dan perkataan yang tidak ada ketetapan dari para shahabat termasuk bid’ah. Karena Jika itu kebaikan, mereka pasti mendahului kita. Karena mereka tidak meninggalkan salah satu perangai kebaikan kecuali mereka bersegera melaksanakannya.” Tafsir Ibnu Katsir, 7/278-279. Jika bacaan Al-Fatihah dalam momen agama, pasti mereka lebih mendahului kita karena mereka adalah orang yang lebih dahulu dalam semua kebaikan. Orang yang paling mengetahui setiap keutamaan. Mereka adalah para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum bacaan Al-Fatihah ketika akad pernikahan sampai sebagian menamakan itu bacaan Al-Fatihah lagi bukan akad, seraya mengatakan, “Saya bacakan Fatihahku kepada Fulanah. Apakah hal ini disyareatkan? Maka beliau menjawab, “Ini tidak disyariatkan. Bahkan ini termasuk bid’ah. Bacaan Al-Fatihah dan surat tertentu lainnya tidak dibacakan kecuali di tempat yang telah disyareatkan agama. Kalaau ia dibacakan di tempat selain yang disyareatkan sebagai bentuk ibadah, maka itu termasuk bid’ah. Sungguh kami telah melihat kebanyak orang membacakan Al-Fatihah pada banyak kesempatan sampai kami mendengarkan orang mengatakan, “Bacakan Al-Fatihah kepada mayit. Kepada ini dan itu. Ini semua termasuk bid’ah yang mungkar. Al-Fatihah dan surat lainnya tidak dibaca dalam setiap kondisi dan setiap tempat serta setiap waktu kecuali hal itu disyareatkan sesuai Kitabullah atau Sunah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Kalau tidak, maka ia termasuk bid’ah mungkar, pelakunya perlu diingkari.” Selesai Fatawa Nurun Alad Darbi, 10/95. Beliau juga mengatakan, “Bacaan Al-Fatihah ketika takziyah juga termasuk bid’ah. Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah bertakziyah dengan bacaan Al-Fatihah tidak juga surat lain dalam Al-Qur’an.” Selesai Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13/1283. Syekh Sholeh Al-Fauzan, “Bid’ah yang baru terjadi pada sisi ibadah pada zaman ini banyak. Karena asal ibadah itu tauqifi paten tidak disyareatkan sesuatu kecuali dengan adanya dalil. Selagi tidak ada dalil maka ia termasuk bid’ah. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam من عمل عملًا ليس عليه أمرنا فهو رد رواه البخاري، رقم 2697 ومسلم، رقم 1718 “Siapa yang beramal suatu amalan tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.” HR. Bukhori, no. 2697 dan Muslim, no. 1718. Ibadah yang dilakukan sekarang yang tidak ada dalilnya banyak sekali. Di antaranya mengeraskan niat dalam shalat, zikir berjama’ah setelah shalat, meminta bacaan Al-Fatihah dalam momen dan setelah doa juga untuk mayit… selesai Bid’ah Anwa’uha Wa Ahkamuha /Bid’ah macam dan hukumnya. Dari kumpulan karangn Al-Fauzan, 14/15. Seyogyanya seorang muslim menjaga agar senantiasa mengikuti Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya serta menjauhi bid’ah mengamalan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ...رواه أبو داود، رقم 4607، وصححه الشيخ الألباني في صحيح أبي داود “Hendaknya kalian semua berpegang dengan sunahku dan sunah khulafaur rosyidin mahdiyyin, dan gigitlah kuat dengan gigi geraham. Dan jauhilah suatu yang baru dalam urusan agama.” HR. Abu Daud, no. 4607 dinyatakan shahih Syekh Albany di Shahih Abi Dawud Wallahu a’lam .
Jakarta - Surat Al Fatihah dinamai oleh Allah dengan Al Quran al-Azhim. Menurut buku Rahasia Dahsyat Al Fatihah, Ayat Kursi dan Al Waqiah untuk Kesuksesan Karier dan Bisnis oleh Ustadz Ramadhan AM, tidak hanya Al Fatihah saja yang disebut sebagai Al Quran al-Azim, melainkan surat-surat lain yang berjumlah kenapa Al Fatihah dinamai demikian? Karena kandungan surat Al Fatihah meliputi aspek yang termuat di dalam Al Quran secara global. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda"Ummul Qur'an yakni Al-Fatihah adalah tujuh ayat yang berulang-ulang dan Al Quran al-Azhim." HR. Bukhari.Dalam buku Tafsir Surat Al Fatihah oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, setidaknya ada tiga nama yang disepakati untuk Al Fatihah yakni Fatihatul kitab, Ummul Quran dan As-Sab'u Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka di dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, menurut pendapat ulama yang terkuat, surat Al Fatihah diturunkan di Mekkah. Bagi umat Islam, rangkaian tujuh ayat dalam surat Al Fatihah tidak pernah absen dari kehidupan sehari-hari. Umm Al Quran ini dibaca dalam tiap sholat memanjatkan doa dan harapan pada Allah bacaan surat Al Fatihah dalam Arab, Latin dan Artinya yang dilansir dari Kemenag اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِBismillāhirraḥmānirraḥīmDengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang2. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙAlḥamdu lillāhi rabbil'ālamīnSegala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam3. الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙAr raḥmānir raḥīmYang Maha Pengasih, Maha Penyayang4. مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗMāliki yaumid dīnPemilik hari pembalasan5. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗIyyāka na'budu wa iyyāka nasta'īnHanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan6. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَIhdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīmTunjukilah kami jalan yang الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَSirāṭallażīna an'amta 'alaihim gairil-magḍụbi 'alaihim wa laḍ ḍāllīnYaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang Membaca AL Fatihah dalam SholatDalam riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW mengatakan bahwa surat Al Fatihah merupakan surat paling agung dalam Al Quran. Kedudukan surat Al Fatihah sebagai surat paling agung ini juga telah disebutkan dalam surat Al Hijr ayat اٰتَيْنٰكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِيْ وَالْقُرْاٰنَ الْعَظِيْمَ - ٨٧Artinya "Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung." QS. Al Hijr 87Jumhur ulama mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa membaca surat Al Fatihah termasuk rukun sholat. Adapun, sholat yang dilakukan tanpa membaca surat Al Fatihah maka dianggap tidak ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA yang artinya, "Tidak sah sholat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al Fatihah" HR. Bukhari dan MuslimRiwayat tersebut senada dengan hadits Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Rasulullah SAW bersabdaلَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِArtinya "Tidak sah sholatnya orang yang tanpa membaca Surat Al-Fatihah."Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Mausu'ah Masa 'Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy yang diterjemahkan oleh Matsuri Irham dan Asmul Taman memaparkan, bacaan surat Al Fatihah yang menjadi rukun sholat tersebut tidak dapat digantikan dengan bacaan Al Quran lain. Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] lus/erd
Assalaamu’alaikum, Hallo Sobat pada artikel ini akan diuraikan hukum tajwid surat Al Fatihah ayat 1-7. Hukum tajwid Surat Al Fatihah Ayat 1-7 sangat penting diketahui setiap Muslim. Sebab, surat ini wajib dibaca setiap sholat. Jadi dengan mengetahui hukum tajwidnya maka akan lebih tepat dan indah membacanya. Diketahui bahwa setiap muslim melaksanakan kewajiban sholat lima waktu dalam sehari, sebanyak 17 kali membaca Surat Al Fatihah. Bahkan, orang-orang bisa lebih dari 17 kali membacanya dengan mengerjakan sholat sunah rawatib. Surat ini disebut juga sebagai ummul kitab atau induk dari Al Quran. Sebab, semua makna yang ada didalam Al Fatihah merujuk kepada apa yang terkandung didalam kitab suci Al Quran. Al Fatihah artinya Pembukaan adalah nama surat dalam Kitab Suci Al Quran urutan nomor ke 1 sebelum surat Al Baqarah. Surat Al Fatihah terdiri dari 7 ayat, termasuk golongan surat Makkiyah, sebab diturunkan di kota Mekkah. surat-Al-Fatihah-lengkap-dengan-tajwid-dan-artinya Bacaan surat Al Fatihah ayat 1-7 dan artinya اَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ bismillaahir-rohmaanir-rohiim “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Fatihah 1 Ayat 1. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ al-hamdu lillaahi robbil-aalamiin “Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.” QS. Al-Fatihah 1 Ayat 2. الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ ar-rohmaanir-rohiim “Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.” QS. Al-Fatihah 1 Ayat 3. مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ maaliki yaumid-diin “Pemilik hari pembalasan.” QS. Al-Fatihah 1 Ayat 4. اِيَّا كَ نَعْبُدُ وَاِ يَّا كَ نَسْتَعِيْنُ iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.” QS. Al-Fatihah 1 Ayat 5. اِهْدِنَا الصِّرَا طَ الْمُسْتَقِيْمَ ihdinash-shiroothol-mustaqiim “Tunjukilah kami jalan yang lurus,” QS. Al-Fatihah 1 Ayat 6. صِرَا طَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّآلِّيْنَ shiroothollaziina an’amta alaihim ghoiril-maghdhuubi alaihim wa ladh-dhooolliin “yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang sesat.” QS. Al-Fatihah 1 Ayat 7. Tajwid surat Al Fatihah ayat 1 بِسْمِ اللّٰهِ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Tarqiq tipis, sebab Lam Jalalah didahului oleh kasrah, lalu dibaca dengan panjang 1 alif. “Hukum Alif Lam” Alif lam syamsiyah الرَّحْمٰنِ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Alif lam syamsiyah, sebab alif lam menghadapi huruf Ra, tandanya ada tasydid. Cara membaca alif lam syamsiyah yaitu huruf lam diidghamkan dimasukkan kedalam huruf yang ada didepannya, jadi bunyi huruf lam tidak tampak. Huruf Ra dibaca tafkhim tebal, sebab berharakat fathah. Mad ashli mad thabi’i, sebab fathah berdiri diatas huruf Mim. Panjang mad ashli yaitu 1 alif dua harakat. الرَّحِيْمِ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Alif lam syamsiyah, sebab alif lam menghadapi huruf Ra. Mad aridl lissukun bila dibaca waqaf, sebab mad thabi’i Ya mati setelah kasrah menghadapi huruf hidup lalu dibaca waqaf. Panjang mad aridl lissukun adalah 2, 4 atau 6 harakat. Bila disambung, namanya adalah mad thabi’i. Tajwid surat Al Fatihah ayat 2 اَلْحَمْدُ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Alif lam qomariyah, sebab alif lam menghadapi huruf Ha, tandanya ada sukun. Idzhar syafawi, sebab Mim mati menghadapi huruf Dal. Cara membaca idzhar syafawi yaitu huruf mim mati dibaca jelas tidak dengung. “Hukum Lam Jalalah” Tarqiq لِلّٰهِ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Tarqiq tipis, sebab Lam Jalalah didahului oleh kasrah. Alif lam qomariyah رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ Hukum tajwid pada kalimat diatas adalah Huruf Ra dibaca tafkhim tebal, sebab berharakat fathah. Alif lam qomariyah, sebab alif lam menghadapi huruf Ain. Mad ashli mad thabi’i, sebab fathah berdiri diatas huruf Ain. Mad aridl lissukun bila dibaca waqaf, sebab mad thabi’i Ya mati setelah kasrah menghadapi huruf hidup lalu dibaca waqaf. Tajwid surat Al Fatihah ayat 3 الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Hukum tajwid pada kalimat diatas adalah Alif lam syamsiyah, sebab alif lam menghadapi huruf Ra. Huruf Ra dibaca tafkhim tebal, sebab berharakat fathah. Mad ashli mad thabi’i, sebab fathah berdiri diatas huruf Mim. Mad aridl lissukun bila dibaca waqaf, sebab mad thabi’i Ya mati setelah kasrah menghadapi huruf hidup lalu dibaca waqaf. Tajwid surat Al Fatihah ayat 4 مٰلِكِ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Mad ashli mad thabi’i, sebab fathah berdiri diatas huruf Mim. “Baca juga tajwid surat Al Kafirun” Huruf lin يَوْمِ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Huruf lin haraf lin, sebab huruf Wawu mati setelah fathah. الدِّيْنِ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Alif lam syamsiyah, sebab alif lam menghadapi huruf Dal. Mad aridl lissukun bila dibaca waqaf, sebab mad thabi’i Ya mati setelah kasrah menghadapi huruf hidup lalu dibaca waqaf. Tajwid surat Al Fatihah ayat 5 اِيَّا كَ نَعْبُدُ وَاِ يَّا كَ Hukum tajwid pada kalimat diatas adalah Mad thabi’i mad ashli, sebab huruf alif mati setelah fathah. نَسْتَعِيْنُ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Mad aridl lissukun bila dibaca waqaf, sebab mad thabi’i Ya mati setelah kasrah menghadapi huruf hidup lalu dibaca waqaf. Bila disambung namanya mad thabi’i. Tajwid surat Al Fatihah ayat 6 اِهْدِنَا الصِّرَا طَ Hukum tajwid pada kalimat diatas adalah Alif lam syamsiyah, sebab alif lam menghadapi huruf Shad. Mad thabi’i mad ashli, sebab huruf alif mati setelah fathah. Huruf Ra dibaca tafkhim tebal, sebab berharakat fathah. Mad aridl lissukun الْمُسْتَقِيْمَ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Alif lam qomariyah, sebab alif lam menghadapi huruf Mim. Mad aridl lissukun bila dibaca waqaf, sebab mad thabi’i Ya mati setelah kasrah menghadapi huruf hidup lalu dibaca waqaf. Tajwid surat Al Fatihah ayat 7 صِرَا طَ الَّذِيْنَ Hukum tajwid pada kalimat diatas adalah Mad thabi’i mad ashli, sebab huruf alif mati setelah fathah dan ya mati setelah kasrah. Huruf Ra dibaca tafkhim tebal, sebab berharakat fathah. “Hukum Mim Mati” Idzhar halqi dan Idzhar syafawi di surat Al Fatihah اَنْعَمْتَ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Idzhar halqi, sebab nun mati menghadapi huruf Ain. Idzhar syafawi, sebab Mim mati menghadapi huruf Ta. Cara membaca idzhar syafawi yaitu huruf mim mati dibaca jelas tidak dengung. عَلَيْهِمْ ۙ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Huruf lin haraf lin, sebab huruf Ya mati setelah fathah. غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Huruf lin haraf lin, sebab huruf Ya mati setelah fathah. Alif lam qomariyah, sebab alif lam menghadapi huruf Mim. Mad thabi’i mad ashli, sebab huruf wawu mati setelah dlommah. Mad lazim mutsaqqal kilmi وَلَا الضَّآلِّيْنَ Hukum tajwid pada kata diatas adalah Alif lam syamsiyah, sebab alif lam menghadapi huruf Dlo. Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi, sebab mad thabi’i menghadapi huruf bertasydid dalam satu kata. Panjang Mad Lazim Mutsaqqal Kilmi adalah enam harakat. Mad aridl lissukun bila dibaca waqaf, sebab mad thabi’i Ya mati setelah kasrah menghadapi huruf hidup lalu dibaca waqaf. Demikianlah uraian hukum tajwid surat Al Fatihah ayat 1-7 semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung. Bacaan surat Al Fatihah ayat 1-7 dan artinyaTajwid surat Al Fatihah ayat 1Tajwid surat Al Fatihah ayat 2Tajwid surat Al Fatihah ayat 3Tajwid surat Al Fatihah ayat 4Tajwid surat Al Fatihah ayat 5Tajwid surat Al Fatihah ayat 6Tajwid surat Al Fatihah ayat 7
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID gDeJIV9VnSmtFrhm-owOJc9YWv-ba0PEcL3uEOthBJ7pYsTYIHswpw==
Halaman 1 dari 29 muka daftar isi Halaman 2 dari 29 muka daftar isi Halaman 3 of 29 Perpustakaan Nasional Katalog Dalam terbitan KDT Surat Al-Fatihah Dalam Shalat Penulis, Ahmad Sarwat, Lc., MA 29 hlm Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit. Judul Buku Surat Al-Fatihah Dalam Shalat Penulis Ahmad Sarwat, Lc., MA Editor Al-Fatih Setting & Lay out Al-Fayyad Desain Cover Al-Fawwaz Penerbit Rumah Fiqih Publishing Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Cetakan Pertama 19 Januari 2019 Halaman 4 of 29 Daftar Isi Daftar Isi.............................................................. 4 Pendahuluan........................................................ 6 A. Rukun Atau Bukan............................................ 8 1. Jumhur Rukun..................................................8 2. Al-Hanafiyah Bukan Rukun.............................10 3. Konsekuensi.....................................................10 a. Shalat Tidak Sah Bila Tidak Baca Al-Fatihah 10 b. Harus Dilafadzkan .......................................11 c. Berbahasa Arab ...........................................11 d. Dibaca Pada Tiap Rakaat .............................12 B. Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? ..13 1. Mazhab Al-Hanafiyah Haram .........................13 2. Mazhab As-Syafi'iyah Wajib ...........................14 a. Wajib Bagi Imam dan Makmum ..................15 b. Bagaimana Dengan Perintah Untuk Mendengarkan Bacaan Quran Imam? ........15 c. Pengecualian Bagi Masbuk..........................17 3. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah ...........17 a. Shalat Jahriyah ............................................18 b. Shalat Sirriyah .............................................18 Halaman 5 of 29 C. Apakah Basmalah Termasuk Al-Fatihah? ..........19 1. Al-Hanafiyah Bukan Bagian Al-Fatihah ...........19 2. Al-Malikiyah Bukan Bagian Al-Fatihah............21 3. As-Syafi'iyah Bagian Dari Al-Fatihah ...............22 4. Al-Hanabilah Bagian Dari Al-Fatihah...............24 Penutup ............................................................. 26 Profil Penulis ..................................................... 28 Halaman 6 of 29 Pendahuluan Bismilllah washshalatu wassalamu ’ala rasulillah, wa ba’du. Surat Al-Fatihah diebut sebagai Ummul Quran, yaitu induk dari Al-Quran. Posisinya di dalam mushaf berada pada urutan pertama, sebagaimana makna kata Al-Fatihah yaitu pembuka. Dalam hal membaca surat Al-Fatihah ketika shalat, kita menemukan setidaknya ada tiga masalah utama yang perlu dibahas. ▪ Pertama, adanya perbedaan pandangan dari mazhab Al-Hanafiyah yang menyebutkan bahwa surat Al-Fatihan bukan termasuk rukun shalat. ▪ Kedua, masalah hukum membaca surat Al- Fatihah bagi makmum. ▪ Ketiga, tentang membaca lafadz basmalah. Saya melihat tiga masalah ini cukup banyak diperdebatkan oleh para ulama di masa lalu. Dan ternyata di masa sekarang ini ternyata masih banyak kalangan awam yang meributkannya. Sebagian mengklaim bahwa penapatnya sendiri yang benar, sambil menunjuk temannya sebagai orang yang keliru dan salah jalan. Padahal kalau kita telurusui ke belakang di masa para ulama klasik, masalah yang juga klasik ini Halaman 7 of 29 ternyata masing-masing punya kekuatan dalil yang sama-sama kuat. Satu dengan yang lain tidak bisa saling mengangulir atau membatalkan. Walhasil, pada akhirnya memang harus bermuara kepada perbedaan pendapat yang baku dan resmi. Umat Islam tidak perlu cari keributan gara-gara masalah ini. Semua benar dan semua ada dalilnya. Tinggal masing-masing mengikuti saja apa yang telah dia pelajarinya dan dari apa yang telah diajarkan oleh guru dan mazhabnya masing- masing. Tanpa harus saling merasa benar sendiri lalu menyalahkan orang lain. Ahmad Sarwat, Lc.,MA Halaman 8 of 29 A. Rukun Atau Bukan Membaca surat Al-Fatihah dimasukkan sebagai rukun shalat oleh kebanyakan ulama, seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al- Hanabilah. Sementara pendapat mazhab Al- Hanafiyah berbeda dengan mengatakan bahwa AlFatihah itu bukan rukun. 1. Jumhur Rukun Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy- Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dimana shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah ََلاَ اصلَااةَلِام ْنََالَْياْقارأََِْبَُِمَالُقْرآ ِن Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al-Fatihah\"HR. Bukhari Muslim َام ْنَقاارأاَِبُِمَالْ ِكتاا ِبَفااق ْدَأا ْجازأا َْتَ اعْنهَُاوام ْنَازاادَفا ُهاو َ أافْ اض َُل Siapa yang membaca Ummul Kitab Al-Fatihah Halaman 9 of 29 maka telah sah shalatnya. Siapa yang mengambahi dengan ayat Quran setelahnya, maka lebih utama. HR. Muslim َفاامِهْناَيَاصَِخلّادىاٌَجَاصفااِهلًةايَََالِْخَياادْاقارأٌْجََفِاغيْْاَهيُاَََاتاِابُِمَمََالُْقْرآ ِنَفاَِه ايَ ِخ ادا ٌج Orang yang shalat tidak membaca Ummul Quran, maka shalatnya terputus, shalatnya terputus, shalatnya terputus tidak sempurna. HR. Muslim َإِاوِاذباااََقُْامشاءااتََاَفاَّّلتالُاَوأاَّجْنْهَتاْاقتارأََاإََِالَالِْقْبلاِةَفا اكِّْبََُثَّاقْارأَِْبُِمَالُْقْرآ ِن Bila kamu telah berdiri dan menghadap kiblat, mulailah takbiratul ihram kemudian bacalah Ummul Quran diteruskan dengan ayat yang kamu ََََُداَََِْْلَّاّالصِلَْمَلَّْيُادواَُْاتولأاََياّوةااَِخَلْلاَلَآثّيَااافنِةَياَاةابِْمَِناُنَثَََّااعلَْابّربااكااَقاعَارِةسَِارمَْكَااعقْاْاةلاَاْبلمُِاَعبثّلَْْبانقاَاقْاصامْياَرَِةَِِففساََاقابْلاَرثأّاِناََنِِأايافِِةَبَأاََفاّواقِاحلاارأاَِز Dari Qais bin Abi Hazim, dia berkata,”Aku shalat di belakang Ibnu Abbas di Bashrah. Beliau membaca di rakaat pertama alhamdulillah surat Al-Fatihah dan awal ayat surat Al- 1 Al-Imam Al-Baihaqi, Al-Qira’ah Khalfal Imam, hal. 15 Halaman 10 of 29 Baqarah. Kemudian beliau berdiri di rakaat kedua membaca alhamdulillah surat Al- Fatihah dan awal kedua kemudian beliau ruku’.2 2. Al-Hanafiyah Bukan Rukun Namun mazhab Al-Hanafiyah agak sedikit berbeda. Mereka menyebutkan bahwa meski surat Al-Fatihah ini tetap harus dibaca, namun kedudukan surat Al-Fatihah bukan termasuk rukun di dalam shalat. Menurut mereka, kedudukannya sebatas pada wajib saja. Dasar pendapat Al-Hanafiyah ini merujuk kepada ayat Al-Quran tentang apa yang harus dibaca di dalam shalat فااقْارءُواَاماَتايا َّساَرَِم انََالُْقْرآ َِن Maka bacalah apa yang mudah dari ayat Al- Quran. 20 3. Konsekuensi Dalam pandangan jumhur ulama surat Al- Fatihah menempati rukun shalat pada tiap rakaatnya, maka ada konsekuensinya, yaitu a. Shalat Tidak Sah Bila Tidak Baca Al-Fatihah Surat Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat. Bila tidak dibaca sama sekali, maka shalatnya itu kekurangan rukun. Shalat yang kekurangan rukun, maka shalat itu menjadi tidak sah. Termasuk juga bila tidak lengkap dalam 2 Al-Imam Al-Baihaqi, Al-Qira’ah Khalfal Imam, hal. 16 Halaman 11 of 29 membacanya, maka shalatnya pun menjadi tidak sah juga. Sebagaimana kita tahu bahwa surat Al- Fatihah itu terdiri dari tujuh ayat. Maka ketujuh ayatnya harus dibaca semua. Bila ada satu ayat yang tidak dibaca, maka belum shalat yang dilakukan. b. Harus Dilafadzkan Yang dimaksud dengan membaca disini harus dilafadzkan dengan menggunakan mulut dan semua titik-titik artikulasinya. Bacaan shalat itu bukan sesuatu yang dibatin di dalam hati. Tinggal nanti kita bicara apakah membacanya mau dikeraskan jahr atau dilirihkan sir. Namun mulutnya tetap harus berkomat-kamit, tidak diam saja dengan alasan membaca dalam hati. Orang yang shalat tapi tidak melafadzkan surat Al-Fatihah, baik jahr atau sirr, maka shalatnya belum sah dan belum diterima di sisi Allah SWT. Bukan berarti disini Allah Tuhan yang tuli dan tidak mendengar kalau Al-Fatihah tidak dilafadzkan. Naudzubillah atas tuduhan yang keji seperti itu. Tetapi Allah SWT sebagai Penentu syariah, maka Dia telah membuat berbagai macam ketentuan yang telah disampaikan lewat risalah nabi-Nya. Dan salah satu ketentuannya bahwa shalat harus melafadzkan surat Al-Fatihah dengan mulut. c. Berbahasa Arab Surat Al-Fatihah harus dibaca teks arabnya dan bukan terjemahannya. Meski punya makna yang Halaman 12 of 29 sama, namun karena shalat adalah ibadah ritual ghairu ma’qulil ma’na غير معقول المعنىdimana tidak bisa dicerna pakai akal. Dalam hal ini kita tidak lagi berbicara tentang mengerti isi kandungan surat atau tidak. Bicara mengenai isi kandungan surat bukan di dalam shalat, melainkan dalam kajian ilmu tafsir. Sementara shalat adalah ritual peribadatan, tidak melihat apakah seseorang paham dengan yang dibacanya atau tidak. Yang menjadi ukuran justru apakah seseorang membaca dan melafadzkannya atau tidak ketika sedang shalat. Walaupun barangkali lahjah dan dialeknya kurang benar ketika melafadzkan surat Al-Fatihah dalam bahasa Arab, namun asalkan sudah membacanya, maka sudah sah shalatnya dan diterima. d. Dibaca Pada Tiap Rakaat Setiap shalat terdiri dari beberapa rakaat. Shalat Subuh dua rakaat, Shalat Maghrib tiga rakaat dan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya empat rakaat. Maka kewajiban membaca surat Al-Fatihah ini berlaku pada tiap rakaatnya. Bila adarakaat yang tidak dibaca di dalamnya surat Al-Fatihah, maka shalat itu tidak sah. Halaman 13 of 29 B. Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? Ketentuan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat adalah pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang shalat sendirian munfarid atau bagi imam yang memimpin shalat. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum yang shalat dibelakang imam, apakah tetap wajib membacanya, ataukah bacaan imam sudah cukup bagi makmum, sehingga tidak perlu lagi membacanya? 1. Mazhab Al-Hanafiyah Haram Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa makmum secara mutlak tidak perlu membaca surat Al-Fatihah, baik di dalam shalat jahriyah atau pun sirriyah. Mereka bahkan mereka sampai ke titik mengharamkan makmum untuk membaca Al- Fatihah di belakang imam. Dasar pelarangan ini adalah ayat Al-Quran yang turun berkenaan dengan kewajiban mendengarkan bacaan imam. اوإِاذاَقُِر اَئَالُْقْرآ ُنََفاا ْستا ِمعُواَلاهََُاوأانْ ِصَتُوا Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkan lah dan diam lah. QS. Al-A’raf 204 Abu Bakar Al-Jashshash w. 370 H dalam kitab Halaman 14 of 29 tafsirnya Ahkamul Quran menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini dalam kasus makmum membaca Al-Fatihah dan ayat Al-Quran di belakang imam. َاع ْنَابْ ِنَ اعَبّاسَأنهَقالَإنَالنبيَاََّّللَقاارأاَِفَال َّصالِةَاوقاارأا َاماعهُ َأا ْص احابُهُ َفخلطوا َعليه َفنزل َوإذا َقرى َالقرآن فاستمعواَلهَوأنصتوا Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW membaca Al-Quran dalam shalat, namun para shahabat masing-masing ikut membaca pula. Maka terjadi kerancuan. Lalu turunlah ayat ini Apabila sedang dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah dan Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha' dan ra'. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek. 4 2. Mazhab As-Syafi'iyah Wajib 3 Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Quran, jilid 4 hal. 215 4 Addur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 415, Fathul Qadir jilid 1 hal. 193-205322, Al-Badai' jilid 1 hal. 110, Tabyinul Haqaiq jilid 1 hal. 104 Halaman 15 of 29 Mazhab As-syafi'iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al- Fatihah. Dasarnya karena kedudukan surat Al- Fatihah merupakan rukun dalam shalat. Siapa saja yang melakukan ibadah shalat, mau tidak mau dia wajib membacanya. a. Wajib Bagi Imam dan Makmum Kalau tidak membacanya, tidak perduli apakah dia shalat sendiri, atau sebagai imam atau pun juga sebagai makmum, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima Allah SWT. Dasarnya adalah serangkaian hadits-hadits shahih yang sudah disebutkan di atas tadi. Salah satunya hadits berikut ini ََلاَ اص َلااةَلِام ْنََالَْياْقارأَِْبَُِمَالُقْرآ ِن Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al-Fatihah\"HR. Bukhari Muslim b. Bagaimana Dengan Perintah Untuk Mendengarkan Bacaan Quran Imam? Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dengan larangan dalam Al-Quran? Bukankah ayatnya memerintahkan bila seorang sedang dibacakan Al-Quran untuk mendengarkannya saja? اوإِاذاَقُِر ائََالُْقْرآ َُنَفاا ْستا ِمعُواَلاهََُاوأانْ ِصتُوا Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkan lah dan diam lah. QS. Al-A’raf 204 Halaman 16 of 29 Disini ada dua dalil yang secara sekilas bertentangan ▪ Dalil Pertama kewajiban membaca surat Al- Fatihah, dimana shalat menjadi tidak sah kalau tidak membacanya. ▪ Dalil Kedua kewajiban mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah yang dibaca imam. Dalam hal ini mazhab Asy-syafi’iyah nampaknya menggunakan tariqatul-jam’i طريقة الجمع, yaitu menggabungkan dua dalil yang sekilas bertentangan, sehingga keduanya bisa tetap diterima dan dicarikan titik-titik temu di antara keduanya. Thariqatul-jam’i yang diambil adalah ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam, lalu mengucapkan lafadz amin’ bersama-sama dengan imam. Begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr tidak terdengar. Dalam hal ini, imam yang mengerti thariqatul- jam’i yang diambil oleh mazhab Asy-Syafi’iyah ini akan memberikan jeda sejenak, sebelum memulai membaca ayat-ayat Al-Quran berikutnya. Dan jeda itu bisa digunakan untuk bernafas dan beristirahat sejenak. Lagi pula, sebab nuzul perintah untuk mendengarkan bacaan imam itu bukan karena makmum masing sibuk membaca Al-Quran. Tetapi karena memang sebelumnya syariat shalat masih membolehkan berbicara satu sama lain di dalam Halaman 17 of 29 shalat. Sebagaimana hadits berikut ini ََاكَاكََلَِلَااَُِمَومََقَُاَولُمََّرواَُج ََُللَِلََِمَنّاََقَاانَِاَتِصَاْ اَِيحََباَهَُفَاَأَُاَِوَمَُْهَرانوََاَُإَِِبََُكلنَّالَاسَََناََُكَتااجَوْنَاَكبََِلِِّهَتَُمََََاَوُِِاحََفَنَِْيََّّنَااَتلاََََّصناعَاََازَِلانَلَاََِةاْلَتََي Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,\"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT \"Berdirilah untuk Allah dengan khusyu\". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat\". HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah c. Pengecualian Bagi Masbuk Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku'. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku' bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu 3. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah membedakan antara shalat jahriyah yang bacaan imamnya keras dengan shalat sirriyah yang bacaan imamnya lirih. 5 An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 344 s/d 350 Halaman 18 of 29 a. Shalat Jahriyah Dalam shalat jahriyah, dimana bacaan Al-Fatihah imam dikeraskan, maka para makmum hanya mendengarkan saja dan tidak membaca apapun. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum. Dasarnya hadits berikut ini ٌام ْنََاكا انََلاَهَُإِاماٌمََفاِقاراءاَةَُالَْاماَِمَلاهََُقِاراءاَة Orang yang punya imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya.HR. Ibnu Majah b. Shalat Sirriyah Namun dalam shalat sirriyah, dimana imam tidak mengeraskan bacaan surat Al-Fatihahnya, menurut kedua mazhab para makmum harus membaca sendiri-sendiri. Dasarnya adalah hadits berikut ini َأاَِفّنََاأُلِاَّبظَْهبِْرانََاوااكلْْعاع ْبصََِرار ِض ايَاََّّللَُ اعْنهََُاكا اَنَياْقارأَُ اخْل افَاِْلاماِم Bahwa Ubay bin Ka’ab radhiyallahuanhu membaca Al-Fatihah di belakang imam pada shalat Zhuhur dan Ashar. HR. Al-Baihaqi Halaman 19 of 29 C. Apakah Basmalah Termasuk Al-Fatihah? Terkait dengan surat Al-Fatihah, sering menjadi perdebatan orang-orang awam tentang bacaan basmalah bismillahirrahmanir-rahim di dalam surat Al-Fatihah. Ada sebagian orang yang tidak membaca basmalah saat membaca surat Al- Fatihah, dan hal itu menjadi bahan perdebatan yang tidak ada habisnya. Masalah ini kalau kita mau runut ke belakang, ternyata berhulu dari perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah lafadz basmalah itu bagian dari surat Al-Fatihah atau bukan. Sebagian ulama mengatakan basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, dan sebagian yang lain mengatakan bukan. 1. Al-Hanafiyah Bukan Bagian Al-Fatihah Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Kalau pun kita membacanya di awal surat Al-Fatihah, kedudukannya sunnah ketika membacanya. Namun mazhab ini tetap mengatakan bahwa bacaan basmalah pada surat Al-Fatihah sunnah untuk dibaca, dengan suara yang sirr atau lirih. ُث َّم ُا ْخ ُت ِل َف ِ يف َأ َّن َها ِم ْن َفا ِت َح ِة ا ْل ِك َتا ِب َأ ْم ََل َف َع َّد َها ُق َّرا ُء ا ْل ُكو ِف ِّي َي آ َي ًة ِم ْن َها َوَل ْم َي ُع َّد َها ُق َّرا ُء ا ْل َب ْْ ِ ِّصي َي َوَل ْي َس َأ َّن َها آ َي ٌة ِم ْن َهاHفa يlِam ٌةaصnَ 2و0صoُ f 2 ْن9َع ْن َأ ْص َحا ِب َنا ِر َوا َي ٌة َم Para ulama berbeda pendapat tentang apakah basmalah termasuk Al-Fatihah atau bukan. Para ahli qiraat Kufah memandang basmalah bagian dari Al-Fatihah. Sedangkan ahli qiraat Bashrah memandangnya bukan dari Al-Fatihah. Dan tidak ada dari para ulama kami riwayat bahwa basmalah bagian dari Bahkan dalam hal ini, mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa basmalah juga bukan awal dari surat-surat dalam Al-Quran. َث َّم ُا ْخ ُت ِل َف ِ يف َأ َّن َها آ َي ٌة ِم ْن َأ َوا ِئ ِل ال ُّس َو ِر َأ ْو َل ْي َس ْت ِبآ َي ٍة َل ْي َس ْت َأ َّن َها ِم َعْ َنَ َألَواَِمئاِل َذا َلك ُّْ َرنساَو ِِرم ِ ْل َن ْت َِم ْكذا َْله َ ِج ْبه ِ َأر ِْب َصهاَحا ِب َنا ِم ْن َها ِبآ َي ٍة Kemudian diperselisihkan, apakah basmalah bagian dari awal surat-surat dalam Al-Quran yang menjadi bagian dari surat itu? Menurut kami dalam mazhab kami basmalah bukan bagian dari awal surat-surat dalam Al-Qura, karena tidak dibaca Jadi basmalah itu dianggap ayat Quran yang sifatnya berdiri sendiri, bukan bagian dari surat tertentu, kecuali dalam surat An-Naml ketika Nabi Sulaiman berkirim surat kepada Ratu Balqis, 6 Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Quran jilid 1 hal. 8 7 Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Quran jilid 1 hal. 8 Halaman 21 of 29 diawali dengan basmalah yang lengkap. ََإَِنّهَُِم ْنَ ُسلاْي اما انَاوإَِنّهَُبِ ْسِمَاََّّلِلَالَّرَْٰحا ِنَالَّرِحيِم Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya isinya \"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. QS. An-Naml 30 Namun meski menganggap basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, ulama mazhab Al-Hanafiyah tetap menyunnahkan untuk dibaca, asalkan dibaca sir. 2. Al-Malikiyah Bukan Bagian Al-Fatihah Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah. Dasarnya adalah hadits berikut ini َََِءنَاَاَةَااَوألاَِِّبرْبَِْحلَايبْاِممََْكَِدََِرَََِّفَّلَِلَاوأَاَاّعُروامِلابَرَََقَِالاْاراواعءاعُاثْلَةااَِممااواايلَََناااِووفَاصاعلََاَلّلِْيَآياَيِْخَذُتَفاُِركَاهُاركااوخانْلُاَنواََباَِفياَْْفساتارَِمتُِسَاَُحوَّّلوِلَلاَََنااََلاََّّّلْلرَِلِْقَحاارا Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata,”Aku shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahuanhum. Mereka memulai qiraat Halaman 22 of 29 dengan membaca al-hamdulillahirabbil alamin, dan tidak membaca bismillahirrahmanirrahim di awal qiraat atau di akhirnya”. HR. Bukhari dan Muslim Dalam hal ini pendapat mazhab Al-Malikiyah punya kesamaan dengan mazhab Al-Hanafiyah di atas, yaitu sama-sama berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Namun yang membedakan keduanya adalah bahwa dalam mazhab Al-Malikiyah, haram hukumnya melafadzkan masalah di dalam shalat yaitu ketika membaca Surat Al-Fatihah. Kalau pun mau dibaca juga, ada satu pendapat di kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah yang membolehkan seseorang membaca basmalah di dalam Al-Fatihah, namun khusus untuk shalat sunnah dan bukan shalat wajib. 3. As-Syafi'iyah Bagian Dari Al-Fatihah Menurut mazhab As-Syafi'iyah, lafaz basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr dikeraskan oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini ََََّنَاإاَِاذإِا َْحقاادارأُْْىتََالقاَّاراْلحاَِنَارَاُسلَّروُِحَليَِامَََّّلِلَََفاِإَبَِْقسااَِماَلاَََّّلِلَََاآلاعَاافيْناَِتِِاَاتاأاِةََِبفاَاقُْهاارريْءُاروااة Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,\"Bila kamu membaca Halaman 23 of 29 surat Al-Fatihah, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena bismillahir rahmanirrahim adalah salah satu ayatnya\". HR. Ad-Daruquthuny. ََبِ ْسِمََاََّّلَِلَالَّرْحا َِنََافالاَّرِِِتاحيةَََُِمالَِْكتاا ِبََ اسْب ُعََآَايتََإِ ْح ادا ُه َّن Fatihatul-kitab surat Al-Fatihah berjumlah tujuh ayat. Ayat pertama adalah bismillahirrahmanirrahim. HR. Al-Baihaqi8 َضَباِيَ َْساََِمَّّلَلَُاَََّّلِلَاعَْنالهََََُّرْاكحاا ِاَننََاَلإَِّراذاِحيَاَِمفَْتاتاَاحَ َالسواراَة ََِفَِالاع َْنََّصَلَااعَِةلَِيايَْقَارأَاُر Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu, beliau berkata,\"Rasulullah SAW memulai shalat dengan membaca bismillahirrahmanirrahim. Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah. Dan dalam kitab Al-Majmu' ada enam orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al- Maka dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, ketika seseorang shalat, dia wajib membaca basmalah, karena merupakan bagian dari surat Al-Fatihah. Bila basmalah ini tidak dibaca, baik sengaja atau 8 As-Sunan Al-Kubra, jilid 2 hal. 45 9 An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 302 Halaman 24 of 29 terlupa, maka shalatnya ikut menjadi tidak sah juga. Selain itu, karena posisinya sebagai ayat pertama dalam surat Al-Fatihah, maka kalau giliran shalat jahriyah, basmalah ini dilafadzkan juga dengan jahr. Tidak ada alasan untuk tidak menjaharkannya. Pemandangan seperti inilah yang bisa kita saksikan di negeri kita, dimana para imam masjid menjaharkan bacaan basmalah mereka. Sebab di negeri kita Indonesia ini, ilmu fiqih yang beredar dan dipelajari secara masal memang fiqih mazhab Asy-Syafi’i. Apa yang dilakukan oleh para imam di masjid kita itu sama sekali tidak salah. Sebab itu merupakan bagian dari khazanah kekayaan ilmu fiqih Islam yang luas. Masing-masing punya dalil yang amat kuat. Kita tidak bisa seenaknya menyalahkan apa yang telah dianggap rajih oleh barisan ulama fiqih sepanjang zaman. 4. Al-Hanabilah Bagian Dari Al-Fatihah Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Dalam hal ini pandangannya sama dengan pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah. Hanya saja ada sedikit perbedaan di antar kedua mazhab ini, yaitu basmalah tidak dibaca secara keras jahr, cukup dibaca pelan saja sirr. Dalam hal ini nampaknya mazhab ini melakukan thariqatul jam’i di antara dalil-dalil yang saling bertentangan. Beberapa hadits shahih Halaman 25 of 29 menyebutkan bahwa Nabi SAW tidak membaca basmalah. Namun di sisi lain, tidak mungkin Nabi SAW tidak membacanya. Maka ihtimalnya adalah bahwa Nabi SAW membacanya, namun tidak terdengar oleh para makmum dan para shahabat yang meriwayatkan haditsnya. Bila kita perhatikan imam Al-Masjidil Al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka sesungguhnya tetap membacanya, karena meyakini bahwa basmalah itu ayat pertama dari surat Al-Fatihah, yang kalau tidak dibaca maka shalatnya menjadi tidak sah. Umumnya orang-orang disana termasuk para imam di kedua masjid itu memang bermazhab Hanbali. Halaman 26 of 29 Penutup Kesimpulan dari isi buku ini 1. Jumhur ulama sepakat menjadikan surat Al- Fatihah sebagai rukun shalat yang mana shalat menjadi tidak sah bila tidak membacanya. 2. Para ulama berbeda pendapat apakah makmum juga wajib membaca surat Al- Fatihah ataukah diam saja. 3. Para ulama juga berbeda pendapat tentang apakah lafadz basmalah itu dibaca dalam shalat ketika membaca surat Al-Fatihah atau tidak. Buku ini memang kecil dan singkat pembahasannya. Hanya terdiri dari 28 halaman saja. Sengaja Penulis membuatnya demikian, maksudnya biar bisa habis sekali dibaca dan tidak jenuh apalagi membosankan. Buku ini saya tulis semata-mata untuk bisa dipelajari isinya. Saya wakafkan isi buku ini dalam format digital pdf agar praktis dan mudah dibagikan lewat berbagai media modern saat ini. Para pembaca tidak pelu membelinya dalam format hardcopy. Tidak ada keuntungan finansial dalam penyebaran buku pdf ini, selain hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT. Untuk membaca buku ini cukup menggunakan Halaman 27 of 29 smartphone saja. Tersimpan dalam memory yang praktis dan mudah bisa dibaca kemana saja. Dan juga mudah untuk dishare atau dibagikan secara cuma-cuma kepada orang lain. Saya dan beberapa teman juga menuliskan beberapa judul buku yang lain dan bisa diakses dan didowload secara gratis tidak berbayar di Semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi para penuntut ilmu keislaman. Semoga yang menuliskannya serta yang membacanya sama- sama mendapatkan limpahan pahala yang besar dari Allah SWT. Amin ya rabbal ’alamin. Halaman 28 of 29 Profil Penulis Ahmad Sarwat, Lc,MA adalah pendiri Rumah Fiqih Indonesia RFI, sebuah institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para kader ulama di masa mendatang, dengan misi mengkaji Ilmu Fiqih perbandingan yang original, mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab yang ada. Keseharian penulis berceramah menghadiri undangan dari berbagai majelis taklim baik di berbagai masjid, perkantoran atau pun di perumahan di Jakarta dan sekitarnya. Penulis juga sering diundang menjadi pembicara, baik ke pelosok negeri ataupun juga menjadi pembicara di mancanegara seperti Jepang, Qatar, Mesir, Halaman 29 of 29 Singapura, Hongkong dan lainnya. Penulis secara rutin menjadi nara sumber pada acara TANYA KHAZANAH di tv nasional TransTV dan juga beberapa televisi nasional lainnya. Namun yang paling banyak dilakukan oleh Penulis adalah menulis karya dalam Ilmu Fiqih yang terdiri dari 18 jilid Seri Fiqih Kehidupan. Pendidikan ▪ S1 Universitas Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Saudi Arabia LIPIA Jakarta - Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab 2001 ▪ S2 Institut Ilmu Al-Quran IIQ Jakarta - Konsentrasi Ulumul Quran & Ulumul Hadis – 2012 ▪ S3 Institut Ilmu Al-Quran IIQ Jakarta - Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAT ▪ email [email protected] ▪ Hp 085714570957 ▪ Web ▪ ▪ ▪ Alamat Jln. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
hukum bacaan surat al fatihah